SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008”

SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
penyebab pelanggaran etika kasus SUB SUPRIME MORTGAGE Amerika 2008
Pada tahun 2001 pemerintah melalui The Fed menurunkan suku bunga dengan cukup tajam menjadi 1%. Ini dilakukan untuk menumbuhkan gairah perekonomiannya yang sedang lesuh yang disebabkan oleh bangkrutnya beberapa perusahaan seperti Kozmo.com, Startups.com  dan InfoSpace. Melihat suku bunga yang turun para investor tidak berminat menanamkan uangnya dikarenakan return yang diterima terlalu kecil. Tapi di sisi lain,masyarakat Amerika banyak yang melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan usaha mereka, ataupun kegiatan konsumsi. Ini megakibatkan dampak positif tehadap perekonomian Amerika Serikat. Dikarenakan suku bunga yang rendah, bunga Mortgage (KPR) juga rendah. Akibatnya banyak masyarakat AS yang tertarik mengajukan KPR. Perlu diketahui, KPR adalah pinjaman kredit kepada masyarakat untuk membeli rumah dengan jaminan rumah itu sendiri.

Pertama, para institusi keuangan
berlomba-lomba menawarkan produk KPR bahkan kepada masyarakat yang kondisi
finansialnya kurang mampu dan tidak layak mengambil KPR yang bisa kita sebut Sub Prime Mortgage. Institusi keuangan ini beranggapan bahwa cukup aman memberikan
pinjaman kepada mereka dikarenakan jaminanya adalah rumah itu sendiri dan mereka
beranggapan nilai dari properti akan terus naik. Padahal dengan memberikan kredit
KPR kepada mereka terdapat resiko yang sangat besar.

Peristiwa kedua adalah, muncul produk baru sejenis KPR yaitu ARM
(Adjustable Rate Mortage). ARM adalah intinya sama dengan KPR dimana tingkat
suku bunga pada tahun ke 2-3 sangat murah tapi untuk tahun selanjutnya akan naik
lebih tinggi daru tahun sebelumnya. Banyak konsumen yang tergiur bunga awal dan
mengambil KPR jenis ARM. Mereka juga beranggapan bahwa dalam kurun 2-3 tahun
itu pasar properti juga akan naik lagi harganya sehingga mereka bisa melakukan
refinancing atau menjual nya dengan mengandalkan kenaikan harga.
Peristiwa ketiga ialah, Maraknya pasar CDO (Collateralized Debt Obligation).
Aktifnya kegiatan dalam pasar KPR menyebabkan para bank penyedia KPR
kewalahan dalam menyediakan dana untuk KPR dan mereka menerbitkan CDO.
Secara sederhana CDO adalah obligasi. Dana yang dipakai untuk membayar bunga
CDO adalah bunga yang mereka terima dari penerbitan KPR itu sendiri. Sedangkan
dana yang mereka peroleh dari penerbitan CDO ini mereka gunakan untuk
menerbitkan KPR baru, yang dimana akan mereka gunakan untuk menerbitkan CDO
lagi. Seperti inilah perputaran dana para bank-bank atau institusi keuangan lain
penerbit KPR.

Tingginya perekonomian Amerika Serikat saat itu menyebabkan timbulnya
masalah baru, yaitu tingginya inflasi. Pada Tahun 2005 pemerintah melalui The Fed
menaikkan tingkat suku bunga menjadi 5% untuk mengontrol tingkat inflasi
negaranya. Naiknya suku bunga tersebut mengakibatkan bunga KPR juga ikut naik.
Sehingga bunga KPR yang dibayarkan masyarakat Amerika juga semakin banyak.
Hal ini menyebabkan satu per satu customer KPR berguguran atau gagal bayar.
Yang pertama merasakan efek naiknya suku bunga adalah para customer yang
mempunyai cicilan KPR yang sejatinya mereka kurang layak memperolehnya. Karena
tidak mampu membayar cicilannya, maka bank menyita rumah mereka. Banyaknya
rumah yang disita oleh bank serta menurunnya permintaan akan KPR dikarenakan
naiknya suku bunga mengakibatkan permintaan akan KPR sangat turun drastis. Dilain
sisi persediaan properti sangat banyak. Ini mengakibatkan nilai dari properti
mengalami penurunan.
Menurunnya nilai dari properti ini menjadikan para customer KPR yang berasal
dari golongan mampu mengalami dilema. Bagaimana tidak, dimisalkan mereka
mempunyai cicilan rumah sebesar 700 juta, tapi nilai dari rumah itu sendiri saat itu
hanya 400 juta. Akhirnya banyak dari mereka yang memutuskan untuk tidak
membayar KPR dan membiarkan rumahnya disita.

a. saat tingginya permintaan akan KPR, banyak bank-bank dan institusi
keuangan lainnya yang menyediakan produk KPR. Para pihak penyedia kredit KPR . ini juga memerlukan dana yang cepat untuk kegiatan perbankan, oleh karena itu
mereka menjual hipotek/surat piutang kepada Fannie Mae dan Freddie Mac yang
merupakan perusahaan pembiayaan rumah yang disponsori oleh pemerintah.
b. dikarenakan Fannie Mae dan Freddie Mac tidak memiliki cukup dana
untuk memenuhi permintaan dari bank-bank pemberi kredit maka mereka menjual
lagi surat piutang dari bank kepada investor/ investment bank melalui sekuritisasi
yang biasa disebut MBS (Mortgage Backed Securities) diantaranya adalah kepada
Lehman Brothers, Morgan Stainley, UBS, HSBC, dll.
c. para investment bank tersebut melakukan sekuritisasi lagi MBS
tersebut ke pasar keuangan AS dan juga di beli oleh para investor dari negara lain.
Setelah muncul kebijakan pemerintah menaikkan suku bunga maka mulailah
masalah tersebut. Masyarakat tidak bisa melakukan cicilan kepada bank
pemberi kredit sehingga rumahnya disita. Para bank pemberi kredit pun juga akhirnya
tidak mempunyai dana untuk membayar hutangnya kepada Freddy Mac dan Fannie
Mae. Lalu kedua lembaga tersebut juga tidak dapat membayar hutang kepada para investmen bank. Sehingga disini menumpuklah properti dalam pasar yang
mengakibatkan turunya nilai properti.
Dikarenakan MBS invesment bank juga menjual kepada investor dari berbagai
negara, sehingga membuat cakupan krisis ini meluas ke negara lain termasuk
Indonesia.
Pada tahun 2008, bank investasi terbesar dan tertua di Amerika Serikat
Lehman Brothers mengalami kerugian. Ini dikarenakan 70% kegiatan Lehman adalah
dalam bidang properti. Dan pada 10 september 2008, Lehman mengumumkan
kerugiannya sebesar US$3,9M. Saat itu Lehman mengajukan perlindungan kepada
pemerintah, namun pemerintah menyatakan tidak akan mengambil tindakan apapun.
Sehingga pada 15 semptember 2008, Lehman mengumumkan kebangkrutannya
dengan hutang bank US$613M dimana US$155M dalam bentuk obligasi.

(Point 4) Pelanggaran Etika yang Terjadi
1. Spekulasi pemilik rumah.
→Banyak dari masyarakat yang waktu itu memiliki tanggungan tidak menjadikan rumah
tersebut sebagai tempat tinggal utama, melainkan digunakan kembali untuk investasi
lagi Rumah dibeli saat sedang dibangun, kemudian “dibalikkan” dijual) untuk
mendapat untung tanpa pernah penjual menempatinya.

2. Praktik pinjam meminjam yang beresiko.
→Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank pemberi kredit KPR menawarkan banyak
pinjaman kepada peminjam beresiko tinggi termasuk imigran tidak berdokumen
hanya demi mengejar keuntungan dimana saat itu mereka beranggapan nilai properti
akan terus naik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan hipotek sub prime. Pada tahun
1994 sebesar 5% ( $35 miliar) dan melonjak tinggi menjadi 20% ($600 miliar) pada
tahun 2006.
Selain itu pemberi pinjaman dalam hal ini bank pemberi kredit KPR juga meminjam
dari pihak lain untuk membiayai KPR dengan jangka waktu kredit yang pendek.
Padahal kredit yang dibiayai merupakan kredit perumahan jangka panjang sampai 20
tahun. Sehingga terjadi ketimpangan kredit yang apabila terjadi gagal bayar maka
akan menyebabkan mereka bangkrut.

3. Penipuan hipotek dan pinjaman predatory
→Pemberi pinjaman memberikan pinjaman dana yang mereka ketahui tidak dapat dibeli
oleh peminjam karena menyebabkan kerugian besar bagi investor dalam sekuritas
hipotek. Contohnya banyaknya produk-produk derivatif yang dijual bebas
tersembunyi dipasar.

4. Fakor kepentingan perusahaan pemeringkat
→Tugas dari perusahaan pemeringkat seperti Moody’s dan Standard and Poor’s adalah
mengevaluasi obligasi atau instrumen uang lainnya dalam memberikan rating yang
mencerminkan resiko instrumen utang tersebut. Namun regulator pasar modal dan
politisi AS menuding perusahaan pemeringkat terlalu lamban dalam menjalankan tugasnya karena mereka sangat dekat dengan perusahaan pembiayaan rumah yang
membayar mereka untuk memberi rating.

5. Ikut campur tangan pemerintah
→Seharusnya peemerintah bertindak sebagai pengawas,bukan sebagai penjamin kredit
perumahan
Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments

Popular posts from this blog

KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT