SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “SUB
PRIME MORTGAGE AMERIKA 2008”
SUB PRIME MORTGAGE AMERIKA
2008
Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
penyebab
pelanggaran etika kasus SUB SUPRIME MORTGAGE Amerika 2008
Pada
tahun 2001 pemerintah melalui The Fed menurunkan suku bunga dengan cukup tajam
menjadi 1%. Ini dilakukan untuk menumbuhkan gairah perekonomiannya yang sedang
lesuh yang disebabkan oleh bangkrutnya beberapa perusahaan seperti Kozmo.com,
Startups.com dan InfoSpace. Melihat suku
bunga yang turun para investor tidak berminat menanamkan uangnya dikarenakan
return yang diterima terlalu kecil. Tapi di sisi lain,masyarakat Amerika banyak
yang melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan usaha mereka, ataupun kegiatan
konsumsi. Ini megakibatkan dampak positif tehadap perekonomian Amerika Serikat.
Dikarenakan suku bunga yang rendah, bunga Mortgage (KPR) juga rendah. Akibatnya
banyak masyarakat AS yang tertarik mengajukan KPR. Perlu diketahui, KPR adalah
pinjaman kredit kepada masyarakat untuk membeli rumah dengan jaminan rumah itu
sendiri.
Pertama, para institusi keuangan
berlomba-lomba menawarkan produk KPR bahkan kepada
masyarakat yang kondisi
finansialnya kurang mampu dan tidak layak mengambil KPR
yang bisa kita sebut Sub Prime Mortgage. Institusi keuangan ini beranggapan
bahwa cukup aman memberikan
pinjaman kepada mereka dikarenakan jaminanya adalah
rumah itu sendiri dan mereka
beranggapan nilai dari properti akan terus naik.
Padahal dengan memberikan kredit
KPR kepada mereka terdapat resiko yang sangat besar.
Peristiwa kedua adalah, muncul produk baru sejenis KPR
yaitu ARM
(Adjustable Rate Mortage). ARM adalah intinya sama
dengan KPR dimana tingkat
suku bunga pada tahun ke 2-3 sangat murah tapi untuk
tahun selanjutnya akan naik
lebih tinggi daru tahun sebelumnya. Banyak konsumen
yang tergiur bunga awal dan
mengambil KPR jenis ARM. Mereka juga beranggapan bahwa
dalam kurun 2-3 tahun
itu pasar properti juga akan naik lagi harganya
sehingga mereka bisa melakukan
refinancing atau menjual nya dengan mengandalkan
kenaikan harga.
Peristiwa ketiga ialah, Maraknya pasar CDO
(Collateralized Debt Obligation).
Aktifnya kegiatan dalam pasar KPR menyebabkan para bank
penyedia KPR
kewalahan dalam menyediakan dana untuk KPR dan mereka
menerbitkan CDO.
Secara sederhana CDO adalah obligasi. Dana yang dipakai
untuk membayar bunga
CDO adalah bunga yang mereka terima dari penerbitan KPR
itu sendiri. Sedangkan
dana yang mereka peroleh dari penerbitan CDO ini mereka
gunakan untuk
menerbitkan KPR baru, yang dimana akan mereka gunakan
untuk menerbitkan CDO
lagi. Seperti inilah perputaran dana para bank-bank
atau institusi keuangan lain
penerbit KPR.
Tingginya perekonomian Amerika Serikat saat itu
menyebabkan timbulnya
masalah baru, yaitu tingginya inflasi. Pada Tahun 2005
pemerintah melalui The Fed
menaikkan tingkat suku bunga menjadi 5% untuk
mengontrol tingkat inflasi
negaranya. Naiknya suku bunga tersebut mengakibatkan
bunga KPR juga ikut naik.
Sehingga bunga KPR yang dibayarkan masyarakat Amerika
juga semakin banyak.
Hal ini menyebabkan satu per satu customer KPR
berguguran atau gagal bayar.
Yang pertama merasakan efek naiknya suku bunga adalah
para customer yang
mempunyai cicilan KPR yang sejatinya mereka kurang
layak memperolehnya. Karena
tidak mampu membayar cicilannya, maka bank menyita
rumah mereka. Banyaknya
rumah yang disita oleh bank serta menurunnya permintaan
akan KPR dikarenakan
naiknya suku bunga mengakibatkan permintaan akan KPR
sangat turun drastis. Dilain
sisi persediaan properti sangat banyak. Ini
mengakibatkan nilai dari properti
mengalami penurunan.
Menurunnya nilai dari properti ini menjadikan para
customer KPR yang berasal
dari golongan mampu mengalami dilema. Bagaimana tidak,
dimisalkan mereka
mempunyai cicilan rumah sebesar 700 juta, tapi nilai
dari rumah itu sendiri saat itu
hanya 400 juta. Akhirnya banyak dari mereka yang
memutuskan untuk tidak
membayar KPR dan membiarkan rumahnya disita.
a. saat tingginya permintaan akan KPR, banyak bank-bank
dan institusi
keuangan lainnya yang menyediakan produk KPR. Para
pihak penyedia kredit KPR . ini juga memerlukan dana yang cepat untuk kegiatan
perbankan, oleh karena itu
mereka menjual hipotek/surat piutang kepada Fannie Mae
dan Freddie Mac yang
merupakan perusahaan pembiayaan rumah yang disponsori
oleh pemerintah.
b. dikarenakan Fannie Mae dan Freddie Mac tidak
memiliki cukup dana
untuk memenuhi permintaan dari bank-bank pemberi kredit
maka mereka menjual
lagi surat piutang dari bank kepada investor/
investment bank melalui sekuritisasi
yang biasa disebut MBS (Mortgage Backed Securities)
diantaranya adalah kepada
Lehman Brothers, Morgan Stainley, UBS, HSBC, dll.
c. para investment bank tersebut melakukan sekuritisasi
lagi MBS
tersebut ke pasar keuangan AS dan juga di beli oleh
para investor dari negara lain.
Setelah muncul kebijakan pemerintah menaikkan suku
bunga maka mulailah
masalah tersebut. Masyarakat tidak bisa melakukan
cicilan kepada bank
pemberi kredit sehingga rumahnya disita. Para bank
pemberi kredit pun juga akhirnya
tidak mempunyai dana untuk membayar hutangnya kepada
Freddy Mac dan Fannie
Mae. Lalu kedua lembaga tersebut juga tidak dapat
membayar hutang kepada para investmen bank. Sehingga disini menumpuklah
properti dalam pasar yang
mengakibatkan turunya nilai properti.
Dikarenakan MBS invesment bank juga menjual kepada
investor dari berbagai
negara, sehingga membuat cakupan krisis ini meluas ke
negara lain termasuk
Indonesia.
Pada tahun 2008, bank investasi terbesar dan tertua di
Amerika Serikat
Lehman Brothers mengalami kerugian. Ini dikarenakan 70%
kegiatan Lehman adalah
dalam bidang properti. Dan pada 10 september 2008,
Lehman mengumumkan
kerugiannya sebesar US$3,9M. Saat itu Lehman mengajukan
perlindungan kepada
pemerintah, namun pemerintah menyatakan tidak akan
mengambil tindakan apapun.
Sehingga pada 15 semptember 2008, Lehman mengumumkan
kebangkrutannya
dengan hutang bank US$613M dimana US$155M dalam bentuk
obligasi.
(Point 4) Pelanggaran Etika yang Terjadi
1. Spekulasi pemilik rumah.
→Banyak dari masyarakat yang waktu itu memiliki
tanggungan tidak menjadikan rumah
tersebut sebagai tempat tinggal utama, melainkan
digunakan kembali untuk investasi
lagi Rumah dibeli saat sedang dibangun, kemudian
“dibalikkan” dijual) untuk
mendapat untung tanpa pernah penjual menempatinya.
2. Praktik pinjam meminjam yang beresiko.
→Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank pemberi
kredit KPR menawarkan banyak
pinjaman kepada peminjam beresiko tinggi termasuk
imigran tidak berdokumen
hanya demi mengejar keuntungan dimana saat itu mereka
beranggapan nilai properti
akan terus naik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan
hipotek sub prime. Pada tahun
1994 sebesar 5% ( $35 miliar) dan melonjak tinggi
menjadi 20% ($600 miliar) pada
tahun 2006.
Selain itu pemberi pinjaman dalam hal ini bank pemberi
kredit KPR juga meminjam
dari pihak lain untuk membiayai KPR dengan jangka waktu
kredit yang pendek.
Padahal kredit yang dibiayai merupakan kredit perumahan
jangka panjang sampai 20
tahun. Sehingga terjadi ketimpangan kredit yang apabila
terjadi gagal bayar maka
akan menyebabkan mereka bangkrut.
3. Penipuan hipotek dan pinjaman predatory
→Pemberi pinjaman memberikan pinjaman dana yang mereka
ketahui tidak dapat dibeli
oleh peminjam karena menyebabkan kerugian besar bagi
investor dalam sekuritas
hipotek. Contohnya banyaknya produk-produk derivatif
yang dijual bebas
tersembunyi dipasar.
4. Fakor kepentingan perusahaan pemeringkat
→Tugas dari perusahaan pemeringkat seperti Moody’s dan
Standard and Poor’s adalah
mengevaluasi obligasi atau instrumen uang lainnya dalam
memberikan rating yang
mencerminkan resiko instrumen utang tersebut. Namun
regulator pasar modal dan
politisi AS menuding perusahaan pemeringkat terlalu
lamban dalam menjalankan tugasnya karena mereka sangat dekat dengan perusahaan
pembiayaan rumah yang
membayar mereka untuk memberi rating.
5. Ikut campur tangan pemerintah
→Seharusnya peemerintah bertindak sebagai
pengawas,bukan sebagai penjamin kredit
perumahan
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!
Comments
Post a Comment