KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT

KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT
Megasari

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT
yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Pelanggaran Etika yang Terjadi
Undang-undang yang telah dilanggar
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen:
- Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa".
- Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa".
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
- Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan"
Pasal 8
- Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan"
- Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran"

Solusi Yang Harus Dilakukan Terhadap Kejadian Tersebut

Solusi terhadap Produsen
1.      Menanamkan sikap Transparan
Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi PT Megasari untuk memperbaiki etika
sebuah perusahaan yang harus menjunjung tinggi integritas. Seorang produsen harus
mengerti bahan mana yang aman di konsumsi oleh konsumen atau tidak. Dengan
menjunjung tinggi nilai kejujuran maka konsumen akan setia terhadap perusahaan sehingga pelanggan akan semakin banyak dan tidak mengecewakan orang yang
mengkonsumsi produk tersebut. Mementingkan kepentingan konsumen diatas
kepentingan pribadi perusahaan

2.      Konsumen adalah raja bagi produsen yang harus di utamakan. Reputasi sebuah
perusahaan tergantung pada penilaian konsumen. Apabila perusahaan baik maka reputasi
di mata konsumen juga baik dan sebaliknya. Konsumen akan menjadi loyal jika
perusahaan memenuhi kebutuhan dan mendapatkan kepercayaan konsumen

Solusi Terhadap Konsumen
1.      Selalu Membaca membaca label pada kemasan
Pada label kmasan biasanya terdapat petunjuk penggunaan produk secara aman,
komposisi bahan-bahan kimia kimia yang ada didalamnya, serta pertolongan pertama
yang dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penggunaan.
2.      Menggunakan Bahan kimia secara wajar dan sesuai kebutuhan.
3.      Menggunakan bahan kimia yang mudah terurai sehingga tidak mencemari lingkungan
4.      Menyimpan produk-produk yang mengandung bahan kimia ditempat yang aman
5.      Tidak membuang sisa-sisa bahan kimia secara sembarangan, karena dikhawatirkan dapat
mencemari lingkungan

Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments