KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS
PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT”
KASUS PENGGUNAAN BAHAN
BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT
Latar Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis oleh PT
Megasari
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari
peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia seperti keracunan terhadap
darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine
yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT
yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Pelanggaran Etika yang Terjadi
Undang-undang
yang telah dilanggar
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
➢ Pasal 4, hak konsumen:
-
Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang
dan/atau
jasa".
-
Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang
dan/atau
jasa".
➢ Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
-
Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan
barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan"
➢ Pasal 8
-
Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa
yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan"
-
Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang
memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran"
Solusi Yang Harus Dilakukan Terhadap Kejadian Tersebut
Solusi
terhadap Produsen
1.
Menanamkan sikap Transparan
Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi PT Megasari
untuk memperbaiki etika
sebuah perusahaan yang harus menjunjung tinggi
integritas. Seorang produsen harus
mengerti bahan mana yang aman di konsumsi oleh konsumen
atau tidak. Dengan
menjunjung tinggi nilai kejujuran maka konsumen akan
setia terhadap perusahaan sehingga pelanggan akan semakin banyak dan tidak
mengecewakan orang yang
mengkonsumsi produk tersebut. Mementingkan kepentingan
konsumen diatas
kepentingan pribadi perusahaan
2.
Konsumen adalah raja bagi produsen yang harus di utamakan.
Reputasi sebuah
perusahaan tergantung pada penilaian konsumen. Apabila
perusahaan baik maka reputasi
di mata konsumen juga baik dan sebaliknya. Konsumen
akan menjadi loyal jika
perusahaan memenuhi kebutuhan dan mendapatkan
kepercayaan konsumen
Solusi
Terhadap Konsumen
1.
Selalu Membaca membaca label pada kemasan
Pada label kmasan biasanya terdapat petunjuk penggunaan
produk secara aman,
komposisi bahan-bahan kimia kimia yang ada didalamnya,
serta pertolongan pertama
yang dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penggunaan.
2.
Menggunakan Bahan kimia secara wajar dan sesuai kebutuhan.
3.
Menggunakan bahan kimia yang mudah terurai sehingga tidak
mencemari lingkungan
4.
Menyimpan produk-produk yang mengandung bahan kimia ditempat
yang aman
5.
Tidak membuang sisa-sisa bahan kimia secara sembarangan,
karena dikhawatirkan dapat
mencemari lingkungan
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!
Comments
Post a Comment