KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA”

KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA

Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Latar belakang dari kasus ini yaitu penawaran apartemen dengan harga miring
di iklan surat kabar sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Adapun
kronologi kasus penipuan penjualan unit apartemen sipoa di Surabaya terbagi menjadi
dua versi
Kronologi berdasar konsumen PT Sipoa Grup
Awalnya konsumen ditawari marketing dan iklan di surat kabar (koran) pada
tahun 2014 dan tertarik membeli apartemen dari PT Sipoa karena harga yang miring
(ujar Dian Purnama kuasa hukum Pembeli Proyek Sipoa (P2S) dari Unit Konsultasi
dan Bantuan Hukum (UKBH) Unair. Proyek pembangunan sejumlah apartemen Sipoa
Grup di Surabaya diprotes para pembeli karena hingga hari penyerahan unit pada
2017 apartemen yang dibeli belum terwujud. Sesuai kesepakatan awal yang dilakukan
pembeli dan PT Sipoa bahwa pada tahun 2016 ataupun 2017 sudah ada penyerahan
apartemen, namun saat di cek di lokasi tanah masih kosong. Menjelang akhir tahun
2017, perkembangan proyek apartemen Sipoa Grup masih belum ada kejelasan
sehingga pada September 2017, Anthony mengajukan pembatalan dan meminta
uangnya dikembalikan, namun tidak ada respon dari PT Sipoa Grup. Hal tersebut
membuat Anthony berkoordinasi dengan calon pembeli lainnya hingga mendapat 71
konsumen yang bernasib serupa dan terbentuklah paguyuban Pembeli Proyek Sipoa
(P2S) dengan Anthony sebagai ketuanya dan Yulia sebgai wakilnya. Pihak P2S ini
menggandemg Dian Purnama sebagai kuasa hukumnya dari Unit Konsultasi dan
Bantuan Hukum (UKBH) Unair .
Di kesepakatan awal, jika sampai 31 desember 2017 tidak ada kelanjutan,
maka uang akan dikembalikan (kata Yulia, wakil ketua P2S). Sebelum melaporkan ke
Polda Jatim, paguyuban P2S tersebut sudah melakukan somasi ke PT Sipoa tapi tidak
ada respon dan tidak diperdulikan. Beberapa orang konsumen yang tergabung dalam
paguyuban pembeli proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018. Setelah
diproses hukum, pada tanggal 06 Desember 2018 akhirnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut 3 tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno Candra

Pelanggaran Etika Yang Terjadi diantaranya :
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntansi
PT. Bumi Samudera Jedine (Sipoa) tidak bisa transparan dalam mengolah
keuangan (kas) perusahaan, menurut Dirut ketiga disampaikan bahwa ketika masa
jabatannya, kas PT. Bumi Samudera Jedine (Sipoa) kosong akibat dari adanya
kebijakan dari Direktur utama sebelumnya pada tahun 2014-2015 yang melakukan
pengeluaran uang hingga Rp 180 milyar, uang ini sebelumnya tidak jelas
digunakan untuk kebutuhan perusahaan seperti apa.

2. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Pelanggaran ini dilakukan oleh PT. Bumi Samudera Jedine (Sipoa) dilihat
dari cara mereka memberi informasi kepada pembeli apartemen. Mereka tidak
memberi informasi secara jelas tentang kapan apartemen bisa ditempati,hingga
akhirnya molor sampai bertahun-tahun dan uang mukanya pun lenyap. . Adanya
informasi yang tidak jelas ini adalah salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis
terhadap transparansi.

3. Pelanggaran etika bisnis terkait penipuan
Petinggi PT. Bumi Samudera Jedine ( Sipoa ) dinilai melakukan
penipuan,sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP, serta adanya penggelapan.
Penyebabnya adalah janji yang diberikan pihak pengembang tidak sesuai
realita,pembangunan apartemen yang seharusnya rampung pada tahun 2017
ternyata tidak ada,hanya ada berupa beberapa bangunan dan lahan yang masih
kosong saja. Uang yang diterima pihak pengembang pun sudah mencapai 12
milyar sesuai dengan bukti kwitansi pembelian yang ada. Hal ini bermula ketika
73 orang konsumen yang telah membayar dengan jumlah total 12,5 milyar merasa
dirugikan PT. Bumi Samudera Jedine,akibatnya terjadinya keterlambatan serah
terima unit apartemen Royal Afatar World.


4. Pelanggaran etika bisnis terkait pencucian uang
Dalam kasus ini, PT. Sipoa grup melakukan pencucian uang atau tindak
pidana pencucian uang ( TPPU ) karena uang yang disetor para konsumen diputar
kembali oleh para petinggi Sipoa dalam bentuk lain yang menyebabkan kerugian
cukup besar terhadap konsumen. Sipoa grup didakwa melakukan pencucian uang
yang sebelumnya tidak ada. Para korban menerima refund dalam bentuk cek dan
bilyet. Namun hal ini merugikan pihak konsumen karena cek dan bilyet yang
diberikan Sipoa ternyata kosong atau tak bernilai. Dengan demikian, para direktur
PT. Sipoa group ditetapkan menjadi terdakwa.

Solusi dan Hikmah yang Dapat Diambil
Solusi yang dilakukan diantaranya :
1.      paguyuban pembeli proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan kasus ini ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018.
Setelah diproses hukum, pada tanggal 06/12/2018 akhirnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut 3 tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno
Candra selaku Direktur Utama dan Budi Santoso selaku Direktur Keuangan pada
sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
2.      Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI
di Polda Jatim, Senin (18/2/2019) mengaku siap mengajukan banding terhadap
vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan
apartemen Sipoa Group. Berkat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat
banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman 7 bulan
penjara pada putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.
3.      Direksi Sipoa Group yang diwakili Aris Birawa membagikan sertipikat asli
kepada Sembilan paguyuban konsumen, sebagai jaminan refund untuk 3800 orang
konsumen, yang diikat dalam perjanjian fidusia, dengan pemberian hak kuasa jual,
melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn.
4.      Sebanyak 3800 orang konsumen telah melakukan perdamaian dengan Direksi
Sipoa Group. Dengan adanya perdamaian tersebut, keseimbangan yang terganggu
dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.
Hikmah yang dapat diambil dari kasus ini adalah :
5.      Para konsumen harusnya lebih berhati hati lagi agar tidak terjadi kasus yang sama
dikemudian hari. Jangan langsung tertarik pada perusahaan yang menjual property
dengan harga miring, ada baiknya dilihat dan diteliti dulu sebelum melanjutkan
pembelian.

Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments

Popular posts from this blog

KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT

ASPEK EKONOMI DAN SOSIAL STUDI KELAYAKAN BISNIS