KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT
APARTEMEN SIPOA DI SURABAYA”
KASUS PENIPUAN PENJUALAN UNIT APARTEMEN SIPOA
DI SURABAYA
Latar
Belakang dan Kronologi Kasus
Latar belakang dari
kasus ini yaitu penawaran apartemen dengan harga miring
di iklan surat
kabar sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Adapun
kronologi kasus
penipuan penjualan unit apartemen sipoa di Surabaya terbagi menjadi
dua versi
Kronologi berdasar
konsumen PT Sipoa Grup
Awalnya konsumen
ditawari marketing dan iklan di surat kabar (koran) pada
tahun 2014 dan
tertarik membeli apartemen dari PT Sipoa karena harga yang miring
(ujar Dian Purnama kuasa
hukum Pembeli Proyek Sipoa (P2S) dari Unit Konsultasi
dan Bantuan Hukum
(UKBH) Unair. Proyek pembangunan sejumlah apartemen Sipoa
Grup di Surabaya
diprotes para pembeli karena hingga hari penyerahan unit pada
2017 apartemen yang
dibeli belum terwujud. Sesuai kesepakatan awal yang dilakukan
pembeli dan PT
Sipoa bahwa pada tahun 2016 ataupun 2017 sudah ada penyerahan
apartemen, namun
saat di cek di lokasi tanah masih kosong. Menjelang akhir tahun
2017, perkembangan
proyek apartemen Sipoa Grup masih belum ada kejelasan
sehingga pada
September 2017, Anthony mengajukan pembatalan dan meminta
uangnya
dikembalikan, namun tidak ada respon dari PT Sipoa Grup. Hal tersebut
membuat Anthony
berkoordinasi dengan calon pembeli lainnya hingga mendapat 71
konsumen yang
bernasib serupa dan terbentuklah paguyuban Pembeli Proyek Sipoa
(P2S) dengan
Anthony sebagai ketuanya dan Yulia sebgai wakilnya. Pihak P2S ini
menggandemg Dian
Purnama sebagai kuasa hukumnya dari Unit Konsultasi dan
Bantuan Hukum
(UKBH) Unair .
Di kesepakatan
awal, jika sampai 31 desember 2017 tidak ada kelanjutan,
maka uang akan
dikembalikan (kata Yulia, wakil ketua P2S). Sebelum melaporkan ke
Polda Jatim,
paguyuban P2S tersebut sudah melakukan somasi ke PT Sipoa tapi tidak
ada respon dan
tidak diperdulikan. Beberapa orang konsumen yang tergabung dalam
paguyuban pembeli
proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan ke Sentra
Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018. Setelah
diproses hukum,
pada tanggal 06 Desember 2018 akhirnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut 3
tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno Candra
Pelanggaran
Etika Yang Terjadi diantaranya :
1. Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntansi
PT. Bumi Samudera
Jedine (Sipoa) tidak bisa transparan dalam mengolah
keuangan (kas)
perusahaan, menurut Dirut ketiga disampaikan bahwa ketika masa
jabatannya, kas PT.
Bumi Samudera Jedine (Sipoa) kosong akibat dari adanya
kebijakan dari
Direktur utama sebelumnya pada tahun 2014-2015 yang melakukan
pengeluaran uang
hingga Rp 180 milyar, uang ini sebelumnya tidak jelas
digunakan untuk
kebutuhan perusahaan seperti apa.
2. Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Pelanggaran ini
dilakukan oleh PT. Bumi Samudera Jedine (Sipoa) dilihat
dari cara mereka
memberi informasi kepada pembeli apartemen. Mereka tidak
memberi informasi
secara jelas tentang kapan apartemen bisa ditempati,hingga
akhirnya molor
sampai bertahun-tahun dan uang mukanya pun lenyap. . Adanya
informasi yang
tidak jelas ini adalah salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis
terhadap
transparansi.
3. Pelanggaran
etika bisnis terkait penipuan
Petinggi PT. Bumi
Samudera Jedine ( Sipoa ) dinilai melakukan
penipuan,sesuai
ketentuan Pasal 378 KUHP, serta adanya penggelapan.
Penyebabnya adalah
janji yang diberikan pihak pengembang tidak sesuai
realita,pembangunan
apartemen yang seharusnya rampung pada tahun 2017
ternyata tidak
ada,hanya ada berupa beberapa bangunan dan lahan yang masih
kosong saja. Uang
yang diterima pihak pengembang pun sudah mencapai 12
milyar sesuai
dengan bukti kwitansi pembelian yang ada. Hal ini bermula ketika
73 orang konsumen
yang telah membayar dengan jumlah total 12,5 milyar merasa
dirugikan PT. Bumi
Samudera Jedine,akibatnya terjadinya keterlambatan serah
terima unit apartemen
Royal Afatar World.
4. Pelanggaran
etika bisnis terkait pencucian uang
Dalam kasus ini,
PT. Sipoa grup melakukan pencucian uang atau tindak
pidana pencucian
uang ( TPPU ) karena uang yang disetor para konsumen diputar
kembali oleh para
petinggi Sipoa dalam bentuk lain yang menyebabkan kerugian
cukup besar
terhadap konsumen. Sipoa grup didakwa melakukan pencucian uang
yang sebelumnya
tidak ada. Para korban menerima refund dalam bentuk cek dan
bilyet. Namun hal
ini merugikan pihak konsumen karena cek dan bilyet yang
diberikan Sipoa
ternyata kosong atau tak bernilai. Dengan demikian, para direktur
PT. Sipoa group
ditetapkan menjadi terdakwa.
Solusi
dan Hikmah yang Dapat Diambil
Solusi yang
dilakukan diantaranya :
1.
paguyuban
pembeli proyek sipoa (P2S) mendatangi dan melaporkan kasus ini ke
Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Desember 2018.
Setelah diproses
hukum, pada tanggal 06/12/2018 akhirnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut 3
tahun penjara terhadap 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno
Candra selaku
Direktur Utama dan Budi Santoso selaku Direktur Keuangan pada
sidang di
Pengadilan Negeri Surabaya.
2.
Sunarta
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI
di Polda Jatim,
Senin (18/2/2019) mengaku siap mengajukan banding terhadap
vonis ringan yang
dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus dugaan penipuan
apartemen Sipoa
Group. Berkat vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat
banding Pengadilan
Tinggi (PT) Jatim. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman 7 bulan
penjara pada
putusan yang dijatuhkan pada 8 Mei 2019 lalu.
3.
Direksi
Sipoa Group yang diwakili Aris Birawa membagikan sertipikat asli
kepada Sembilan
paguyuban konsumen, sebagai jaminan refund untuk 3800 orang
konsumen, yang
diikat dalam perjanjian fidusia, dengan pemberian hak kuasa jual,
melalui notaris Eka
Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn.
4.
Sebanyak
3800 orang konsumen telah melakukan perdamaian dengan Direksi
Sipoa Group. Dengan
adanya perdamaian tersebut, keseimbangan yang terganggu
dengan adanya
tindak pidana tersebut telah pulih.
Hikmah yang dapat
diambil dari kasus ini adalah :
5.
Para
konsumen harusnya lebih berhati hati lagi agar tidak terjadi kasus yang sama
dikemudian hari.
Jangan langsung tertarik pada perusahaan yang menjual property
dengan harga
miring, ada baiknya dilihat dan diteliti dulu sebelum melanjutkan
pembelian.
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!
Comments
Post a Comment