Pengertian Aspek Hukum
Usaha atau bisnis dapat mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau
tidak memperoleh izin dari pemerintah, baik dari tingkat daerah maupun tingkat yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap
aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal
karena terbentur masalah hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama
kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak,
maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan
usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas
bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara
daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda
Tujuan Analisis Aspek Hukum
Analisis aspek hukum dilakukan untuk mengetahui tentang bisnis yang akan dijalankan
dapat memenuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah. Analisis aspek hukum pada
studi kelayakan bisnis secara spesifikyaitu bertujuan:
- Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalankan
- Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan
dilaksanakan
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi
persyaratan perizinan
- Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai
dengan pinjaman
Jenis – Jenis Badan Hukum Usaha
Kegiatan bisnis sangat erat kaitannya dengan bentuk badan usaha dan perizinan
untuk menjalankan sebuah usaha. Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada
modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan usaha didasarkan oleh
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
- Bidang industri yang dijalankan
- persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan
ciri-ciri dari perusahaan perseorangan:
a)Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaankeluarga)
b) Pengelolaannya sederhana
c) Modalnya relatif tidak terlalu besar
d) Kelangsungan usahanya tergantung pada parapemiliknya,
e) Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakanrelatif kecil.
Dengan beberapa ciri tersebut maka perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelebihan, seperti :
- Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang
sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak
harus dilaksanakan sesuai keputusan.
- Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh
keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
- Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari
perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak
penghasilan.
- Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana
rahasia-rahasia seperti data usaha, resep dan sebagainya dapat dijamin
tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang
menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan,
keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau
formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
- Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian- bagiannya tidak banyak
seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah
relatif rendah.
- Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan badan usaha yang melibatkan banyak
sumber daya, terdapat banyak peraturan-peraturan yang harus dituruti maka
perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
- Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat
cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan
menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena
tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
- Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena
tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri
saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih
kecil
B. Firma (Fa)
Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap
perikatan perseroan dengan pihak ketiga (Mollengraff).
ciri-ciri firma antara lain :
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala
besar maupun kecil
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi,
atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak
lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma
- untuk tujuan usahanya,
4) Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu
sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi
dimiliki secara terpisah olehmasing-masing sekutu
- Masing-masing sekutu berhak memperoleh pembagian laba persekutuan
firma.
C. Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain. Dalam Perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu sebagai
pemberi modal.
beberapa ketentuan dalam mendirikan persekutuan
komanditer, seperti :
- Para pendiri dan pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia
yang berjumlah minimal 2 (dua) orang
- Pengurus terdiri dari seorang atau lebih Direktur dan seorang atau lebih
sebagai Pesero Komanditer
- Perusahaan harus berkedudukan di salah satu Kota atau Kabupaten di
wilayah Republik Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor yang berada dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran,RUKO/RUKAN,dll
- Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha tidak bertentangan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku
- Pendirian perusahaan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta
Pendirian oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Tujuan pendirian Perseroan Komanditer adalah untuk memberikan peluang bagi
perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas
D. Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1, Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pemakaian nama
perusahaan untuk badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari menteri untuk bisa digunakan. Nama Perseroan didahului dengan
frase Perseroan Terbatas atau disingkat PT. Khusus untuk Perseroan terbuka selain
didahului nama PT dibelakangnya nama Perseroan juga ditambah singkatan Tbk.
Dalam website Lawindo.biz (2016), Adapun komponen dasar perseroan
yang diperlukan untuk membentuk sebuah perseroan terbatas, antara lain :
- Nama para pendiri Perseroan Terbatas
- Nama Perseroan Terbatas
- Tempat dan kedudukan Perseroan Terbatas
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas
- Modal Perseroan Terbatas terdiri dari modal dasar,modal ditempatkan
dan modal disetor
- Jumlah saham dan nama para pemegang sahamPerseroan Terbatas
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
- Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
- Pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggotaDireksi dan Dewan
Komisaris
- Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
E. Yayasan
Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang
yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
F. Koperasi
Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Macam – macam bentuk Perizinan
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi
ketentuan hukum yang berlaku termasuk perizinan:
- Izin lokasi :
a) sertifikat (akte tanah)
b) bukti pembayaran PBB yang terakhir,
c) rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
2. Izin usaha :
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin
usaha perdagangan, yaitu:
a. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan
jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah
Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang
menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
b.SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan
dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau
Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan
mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati
syarat-syarat antara lain:
a) Keamanan.
b) Kesehatan.
c) Ketertiban.
d) Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga
keindahan lingkungan, serta penghijauan).
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP),
dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib
pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu
sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
d. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
e. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah,
dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak
penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih
dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Comments
Post a Comment