KASUS PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH”
Latar
Belakang dan Kronologi Kasus Peniupuan
Latar belakang
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah
seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan
senilai Rp3 miliar
Kronologi
Pada 16/12/2019
Polda Metro Jaya
mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di Amanah City Islamic
Superblock kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang dilakukan oleh PT Wepro
Citra Sentosa.
empat tersangka
terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. telah
menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Para tersangka menawarkan perumahan harga murah dengan
iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank
sehingga masyarakat tertarik.
keempat tersangka
memiliki peran yang berbeda-beda
Tersangka MA
berperan sebagai komisaris yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan
perumahan fiktif. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra
Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam
rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan
pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli
perumahan fiktif tersebut. Sementara itu,
tersangka S
merupakan istri dari tersangka MA. berperan sebagai pemegang rekening yang
menampung uang dari para korban.
Perumahan syariah
itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Kepada
para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada
Desember 2018.
modus pelaku yakni
mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR.
Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada
pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit. Sehingga 100
persen murni syariah,tanpa denda, tanpa sita
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah
seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan
senilai Rp3 miliar, menggaji karyawan Rp2,5 miliar,
bayar refund Rp500 juta, dan marketing agent Rp4 miliar.
Namun, hingga saat
ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban belum sama sekali
dibangun. Di samping rumah tak pernah dibangun, uang para korban juga
tidak dikembalikan oleh tersangka hingga diketahui para tersangka melarikan
diri.
Pelanggaran
Etika yang Terjadi
Pelanggar etika
penipuan properti hunian syariah
Kasus penipuan
penjualan rumah berbasis syariah pada umumnya yaitu suatu kasus yg menawarkan
biaya rumah dan cicilan lebih ringan dibandingkan konvensional atau melalui
perbankan .Terutama bagi masyarakat beragama Islam, properti syariah merupakan
jalan keluar menghindari praktik riba. Sayangnya, kebutuhan tersebut sering
dimanfaatkan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga menipu
masyarakat sebagai konsumen.
Solusi
Atas Permasalahan
1.
Perhatikan
Dokumen Penting saat Beli Rumah
Masyarakat jangan
mudah tergiur dengan harga murah. Paling penting yang harus diperhatikan
terlebih dahulu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan yang
bersangkutan.
2.
Pastikan
ada Bank Mitra Pemberi KPR
Cara kedua yang
harus kamu lakukan agar terhindar dari penipuan pengembang perumahan berbasis
syariah adalah dengan memastikan keberadaan bank mitra pemberi kredit pemilikan
rumah (KPR). Biasanya, pengembang yang benar akan melakukan kerja sama dengan
berbagai macam bank untuk mendukung pembiayaan KPR-nya. Semakin banyak bank
dengan kredibilitas tinggi yang diajak kerja sama, maka dapat dipastikan bahwa
pengembang tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam membangun rumah.
Sebaliknya, jika
pengembang tersebut tidak memiliki bank sebagai mitra pembiayaan KPR, kamu
harus mewaspadainya karena terindikasi penipuan. Oleh karenanya tanyakan dulu
bank mana yang bekerja sama dengan pengembang sebelum memutuskan membeli rumah
berbasis syariah.
3.
Cek
Keanggotaan di Asosiasi Pengembang
Tips berikutnya
untuk mencegah agar tidak terkena modus penipuan pengembang berbasis syariah
adalah dengan memeriksa status keanggotaan pengembang di asosiasi pengembang.
Di Indonesia, kamu
bisa memeriksanya lewat asosiasi pengembang seperti Real Estat Indonesia (REI)
atau Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi).
Pengembang yang
tergabung di dalam dua asosiasi tersebut dapat dipastikan tidak akan melakukan
hal kriminal seperti penipuan dan sebagainya.
Hal itu lantaran organisasi
seperti REI dan Apersi melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap para
anggotanya. Selain itu, pengembang yang menjadi anggota REI dan Apersi memiliki
rekam jejak yang jelas dalam membangun sebuah proyek properti, terutama
perumahan yang membutuhkan lahan cukup luas.
4.
Pastikan
ada Wujud Rumahnya dan Jangan Tergiur Harga Murah
Tips berikutnya
untuk terhindar dari penipuan pengembang perumahan berbasis syariah adalah
dengan memastikan bahwa kamu melihat wujud rumah tersebut. Hal ini sangat penting
kamu lakukan terlebih jika kamu ada dalam tahap membeli rumah untuk pertama
kalinya. Beberapa oknum pengembang perumahan berbasis syariah seringkali hanya
menunjukkan rumah contoh dan juga hanya menjual gambar lewat brosur atau situs
di internet. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk melihat wujud rumah dan
juga memegang langsung temboknya.
Hal lainnya yang
tidak kalah penting adalah jangan terlalu tergiur dengan harga rumah yang
murah. Kamu bisa melakukan perhitungan secara kasar tentang harga rumah tersebut
berdasarkan spesifikasi bahan bangunan yang diberikan dan dibandingkan dengan
harga tanah atau NJOP di lokasi.
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!

Comments
Post a Comment