KASUS PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH

KASUS PENIPUAN PENJUALAN RUMAH BERBASIS SYARIAH

Latar Belakang dan Kronologi Kasus Peniupuan

Latar belakang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar

Kronologi
Pada 16/12/2019
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di Amanah City Islamic Superblock kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa.
empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Para tersangka  menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik.
keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda
Tersangka MA berperan sebagai komisaris yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara itu,
tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.
modus pelaku yakni mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit. Sehingga 100 persen murni syariah,tanpa denda, tanpa sita
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar, menggaji karyawan Rp2,5 miliar, bayar refund Rp500 juta, dan marketing agent Rp4 miliar.
Namun, hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban belum sama sekali dibangun. Di samping rumah tak pernah dibangun, uang para korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka hingga diketahui para tersangka melarikan diri.

Pelanggaran Etika yang Terjadi
Pelanggar etika penipuan properti hunian syariah
Kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah pada umumnya yaitu suatu kasus yg menawarkan biaya rumah dan cicilan lebih ringan dibandingkan konvensional atau melalui perbankan .Terutama bagi masyarakat beragama Islam, properti syariah merupakan jalan keluar menghindari praktik riba. Sayangnya, kebutuhan tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga menipu masyarakat sebagai konsumen.

Solusi Atas Permasalahan
1.      Perhatikan Dokumen Penting saat Beli Rumah
Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah. Paling penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan yang bersangkutan.

2.      Pastikan ada Bank Mitra Pemberi KPR
Cara kedua yang harus kamu lakukan agar terhindar dari penipuan pengembang perumahan berbasis syariah adalah dengan memastikan keberadaan bank mitra pemberi kredit pemilikan rumah (KPR). Biasanya, pengembang yang benar akan melakukan kerja sama dengan berbagai macam bank untuk mendukung pembiayaan KPR-nya. Semakin banyak bank dengan kredibilitas tinggi yang diajak kerja sama, maka dapat dipastikan bahwa pengembang tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam membangun rumah.
Sebaliknya, jika pengembang tersebut tidak memiliki bank sebagai mitra pembiayaan KPR, kamu harus mewaspadainya karena terindikasi penipuan. Oleh karenanya tanyakan dulu bank mana yang bekerja sama dengan pengembang sebelum memutuskan membeli rumah berbasis syariah.

3.      Cek Keanggotaan di Asosiasi Pengembang
Tips berikutnya untuk mencegah agar tidak terkena modus penipuan pengembang berbasis syariah adalah dengan memeriksa status keanggotaan pengembang di asosiasi pengembang.
Di Indonesia, kamu bisa memeriksanya lewat asosiasi pengembang seperti Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi).
Pengembang yang tergabung di dalam dua asosiasi tersebut dapat dipastikan tidak akan melakukan hal kriminal seperti penipuan dan sebagainya.
Hal itu lantaran organisasi seperti REI dan Apersi melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap para anggotanya. Selain itu, pengembang yang menjadi anggota REI dan Apersi memiliki rekam jejak yang jelas dalam membangun sebuah proyek properti, terutama perumahan yang membutuhkan lahan cukup luas.

4.      Pastikan ada Wujud Rumahnya dan Jangan Tergiur Harga Murah
Tips berikutnya untuk terhindar dari penipuan pengembang perumahan berbasis syariah adalah dengan memastikan bahwa kamu melihat wujud rumah tersebut. Hal ini sangat penting kamu lakukan terlebih jika kamu ada dalam tahap membeli rumah untuk pertama kalinya. Beberapa oknum pengembang perumahan berbasis syariah seringkali hanya menunjukkan rumah contoh dan juga hanya menjual gambar lewat brosur atau situs di internet. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk melihat wujud rumah dan juga memegang langsung temboknya.
Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah jangan terlalu tergiur dengan harga rumah yang murah. Kamu bisa melakukan perhitungan secara kasar tentang harga rumah tersebut berdasarkan spesifikasi bahan bangunan yang diberikan dan dibandingkan dengan harga tanah atau NJOP di lokasi.

Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments