KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI PAMEKASAN
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH
BANK JATIM DI PAMEKASAN”
KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI
PAMEKASAN
Latar
Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di
Pamekasan
Pada Agustus 2019,
sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,
dikejutkan dengan raibnya tabungan mereka yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
(ADD). Uang tersebut ditabung di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis dengan
jumlahnya yang variatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Salah
satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis berinisial TF menjelaskan, belum
pernah ada penarikan uang di rekening. Namun, tiba-tiba uangnya sudah berkurang
Rp 39 juta. TF langsung memeriksa kejadian tersebut ke bank. Ternyata, ada
penarikan uang secara misterius, karena ada bukti slip penarikan dengan tanda
tangan palsu. "Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu.
Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF
kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020). Kasus ini tidak hanya dialami Desa
Artodung, namun juga merembet ke desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan
Galis. Termasuk ADD milik Desa Pagendingan. Kepala Desa Pagendingan RM ketika
dimintai keterangan mengatakan, dia juga sempat kehilangan uang ADD di
rekeningnya sebesar Rp 45 juta. Modus raibnya uang tersebut sama dengan yang
terjadi di Desa Artodung. Rupanya, hampir seluruh desa di Kecamatan Galis
mengalami hal sama dengan nilai uang yang berbeda-beda. Tak lama kemudian,
pihak Bank Jatim sempat mengembalikan uang yang raib tersebut. Bahkan
pengembaliannya ada yang melebihi dari uang yang raib.
"Di rekening
kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami
kembalikan lagi ke bank," kata TF. Sedangkan, mengenai uang milik
Desa Pagendingan, pengembaliannya tidak ada persoalan, karena antara yang hilang
dengan yang dikembalikan jumlahnya sama.
Persoalan ini
kemudian sampai ke Bank Jatim Cabang Pamekasan. Namun, pihak Bank Jatim
Cabang Pamekasan membantah adanya keluhan dari nasabah, mengenai adanya
tabungan mereka yang hilang. Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif
Firdaus mengaku baru tahu bahwa ada uang nasabah yang hilang, setelah auditor
datang langsung ke Bank Jatim Unit Keppo. Pada 18 September 2019, Arif Firdaus
melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke Polres Pamekasan.
Cara
Pelaku Melakukan Penggelapan Dana Nasabah
Teller Bank Jatim
Unit Kepo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini, diduga membobol uang nasabah
sebesar Rp 4,7 miliar dengan cara menarik diam-diam rekening sejumlah nasabah
dan dipindahkan ke rekening pribadinya. Kini tersangka Ani Fatini , yang
sudah 10 tahun menjadi karyawan Bank Jatim, itu harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya Polres Pamekasan yang menangani kasus ini selanjutnya melakukan
pemeriksaan terhadap 10 saksi internal Bank Jatim. Dan berkasnya berkas
perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Pamekasan. Sedang
tersangka Ani Fatini, penahanannya dititipkan ke Lapas Kelas II A, Pamekasan.
Disinyalir uang nasabah sebesar Rp 4,7 miliar yang dibobol itu dilakukan
sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dibuat foya-foya seperti
berbelanja, jalan–jalan ke luar negeri, antara Sabtu–Minggu, ke Singapura,
China dan Hongkong. Kasus pembobolan uang nasabah ini dilakukan sejak awal
Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019. Selanjutnya pada September 2019
lalu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan Mohammad Arif Firdausi, melaporkan
tindakan penggelapan yang dilaukan Ani Fatini ini ke Polres Pamekasan agar
diproses hukum.
Ketika dilihat
terdapat sejumlah nasabah memiliki tabungan dalam jumlah besar, di atas Rp 100
juta, Ani Fatini menawarkan kepada nasabah agar simpanannya dijadikan tabungan
deposito. Begitu, nasabah menyetujui, selanjutnya Ani Fatini diam-diam menarik
uang deposito nasabah itu dan dipindahkan kerekening pribadinya. Agar nasabah
yang rekeningnya dibobol tidak curiga, setiap nasabah minta Bilyet Giro (BG)
deposito, Ani tidak melayani. Dan jika terpaksa, tersangka Ani membuat BG
duplikat. Untuk BG asli dipegang sendiri dan BG palsu diberikan kepada nasabah.
Sehingga terkesan, uang nasabah masih utuh. Namun pada Agustus 2019 lalu,
beberapa kepala desa di Kecamatan Galis kaget, ketika buku rekeningnya dicetak,
nasabah melihat uang tabungan di rekeningnya hilang antara Rp 25 juta hingga Rp
45 juta. Lalu di antara kades itu mendatangi pihak Bank Jatim Unit Keppo, untuk
menanyakan. Ternyata, terdapat penarikan dengan slip penarikan, namun tanda
tangannya palsu, bukan dari pemilik tabungan. Dan rupanya, raibnya uang nasabah
juga menimpa beberapa kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan,
Madura.
Ketika kasus itu
mulai menguak, Bank Jatim mengembalikan uang nasabah yang hilang itu. Tetapi,
pengembaliannya berbeda-beda. Karena yang raib Rp 40 juta, namun dikembalikan
Rp 50 juta, sehingga menimbulkan kejanggalan. Setelah dilakukan audit oleh
internal Bank Jatim Kantor Pusat, uang nasabah yang dibobol itu sebesar Rp 4,7
miliar. Kepada Tribunmadura.com, Pamekasan, Pimpinan Cabang Bank Jatim
Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(21/1/2020) mengatakan, kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim ini sudah
ditangani Polres Pamekasan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya
Putra, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, berkas
perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Namun untuk penahan tersangkanya dititipkan
ke Lapas Pamekasan.
Pelanggaran
Etika yang Terjadi dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan
1.
Pelanggaran
Etika Profesi
Bisa dilihat bahwa Ani Fatini menggunakan kekuasaanya untuk mengambil
uang nasabah yang ada untuk keperluan pribadinya. Yang seharusnya ini tidak
boleh terjadi, karena itu dapat merugikan negara. Ia harusnya menjaga
profesionalitasnya, untuk mementingkan kepentingan nasabah dibandingkan dirinya
sendiri.
2.
Pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM karena mengambil hak nasabah yang seharusnya mendapatkan
pelayanan yang baik untuk menyimpan uang nya, namun malah mengambil uang
tersebut untuk pribadi.
3.
Pelanggaran
pada UU No. 20 Tahun 2001
Dalam hal ini terdapat pengelompokkan mengenai jenis/bentuk tindak
pidana korupsi, yaitu :
a.
kerugian
keuangan negara
b.
suap-menyuap
c.
penggelapan
dalam jabatan
d.
pemerasan
e.
perbuatan
curang
f.
benturan
kepentingan dalam pengadaan
g.
gratifikasi
Yang menurut kasus
diatas tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ani Fatini ini melanggar pada poin
3, yaitu penggelapan dalam jabatan.
Solusi
yang Harus Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim
di Pamekasan
:
1.
Membuat
Peraturan Perusahaan
Perusahaan dapat membuat peraturan perusahaan yang bertujuan untuk
menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan
dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk
melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja
harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama
memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan,
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak
dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2.
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas
Dalam menjalankan sebuah perusahaan, baik dalam skala kecil maupun
besar, dengan ruang lingkup luas dan sumber daya manusia dari latar belakang
yang beragam, dibutuhkan sebuah acuan efektif untuk menyelaraskan sistem dalam
bekerja sehingga visi dan misi sebuah perusahaan dapat tercapai. Acuan itu
dikenal dengan sebutan Standar Operasional Prosedur atau SOP. Standar
Operasional Prosedur adalah suatu panduan atau prosedur kerja sistematis yang
bertujuan untuk menciptakan standardisasi guna memudahkan para pegawai dalam
menyelesaikan pekerjaan dan meminimalisir kesalahan.
3.
Membuat
dan menentukan sanksi untuk sebuah pelanggaran
Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang telah melanggar
aturan. Sanksi merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dalam pelaksanaan
kewajiban untuk memaksakan ditaatinya sebuah aturan. Sanksi memuat
hukuman-hukuman yang jelas untuk seseorang yang melanggar aturan. Dalam sebuah
perusahaan, dengan disengaja atau tidak pastinya ada saja karyawan yang
melanggar aturan. Pelanggaran aturan perusahaan yang berulang-ulang merupakan
hal yang tidak dapat ditoleransi.
4.
Upaya
berupa pengendalian represif
suatu tindakan pengendalian yang dilakukan setelah terjadinya suatu
pelanggaran atau peristiwa buruk (dapat berupa sanksi). Pada dasarnya,
penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum
pidana. Untuk itu, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 374
Kitab Undang-Undang Hukup Pidana/KUHP). Dalam permasalahan penggelapan dana
nasabah di bank yang terjadi tindak pidana di bidang perbankan maka bank harus
melakukan hal-hal sebagai berikut:
5.
Melakukan
investigasi
yaitu memeriksa bank baik oleh
tim internal maupun berkerja sama dengan tim investigasi eksternal sesuai
dengan standar investigasi yang ditetapkan
Melaporkan kepada otoritas perbankan agar dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut
Melaporkan kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk ditindaklanjuti
sesuai prosedur yang berlaku.
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!
Comments
Post a Comment