KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI PAMEKASAN



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI PAMEKASAN”

KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH BANK JATIM DI PAMEKASAN

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan

Pada Agustus 2019, sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dikejutkan dengan raibnya tabungan mereka yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Uang tersebut ditabung di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis dengan jumlahnya yang variatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis berinisial TF menjelaskan, belum pernah ada penarikan uang di rekening. Namun, tiba-tiba uangnya sudah berkurang Rp 39 juta. TF langsung memeriksa kejadian tersebut ke bank. Ternyata, ada penarikan uang secara misterius, karena ada bukti slip penarikan dengan tanda tangan palsu. "Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020). Kasus ini tidak hanya dialami Desa Artodung, namun juga merembet ke desa-desa yang lain yang ada di Kecamatan Galis. Termasuk ADD milik Desa Pagendingan. Kepala Desa Pagendingan RM ketika dimintai keterangan mengatakan, dia juga sempat kehilangan uang ADD di rekeningnya sebesar Rp 45 juta. Modus raibnya uang tersebut sama dengan yang terjadi di Desa Artodung. Rupanya, hampir seluruh desa di Kecamatan Galis mengalami hal sama dengan nilai uang yang berbeda-beda. Tak lama kemudian, pihak Bank Jatim sempat mengembalikan uang yang raib tersebut. Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi dari uang yang raib. 
"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata TF. Sedangkan, mengenai uang milik Desa Pagendingan, pengembaliannya tidak ada persoalan, karena antara yang hilang dengan yang dikembalikan jumlahnya sama.
Persoalan ini kemudian sampai ke Bank Jatim Cabang Pamekasan. Namun, pihak Bank Jatim Cabang Pamekasan membantah adanya keluhan dari nasabah, mengenai adanya tabungan mereka yang hilang. Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif Firdaus mengaku baru tahu bahwa ada uang nasabah yang hilang, setelah auditor datang langsung ke Bank Jatim Unit Keppo. Pada 18 September 2019, Arif Firdaus melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke Polres Pamekasan. 

Cara Pelaku Melakukan Penggelapan Dana Nasabah
Teller Bank Jatim Unit Kepo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini, diduga membobol uang nasabah sebesar Rp 4,7 miliar dengan cara menarik diam-diam rekening sejumlah nasabah dan dipindahkan ke rekening pribadinya. Kini tersangka Ani Fatini , yang sudah 10 tahun menjadi karyawan Bank Jatim, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya Polres Pamekasan yang menangani kasus ini selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi internal Bank Jatim. Dan berkasnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Pamekasan. Sedang tersangka Ani Fatini, penahanannya dititipkan ke Lapas Kelas II A, Pamekasan. Disinyalir uang nasabah sebesar Rp 4,7 miliar yang dibobol itu dilakukan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dibuat foya-foya seperti berbelanja, jalan–jalan ke luar negeri, antara Sabtu–Minggu, ke Singapura, China dan Hongkong. Kasus pembobolan uang nasabah ini dilakukan sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019. Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan yang dilaukan Ani Fatini ini ke Polres Pamekasan agar diproses hukum.
Ketika dilihat terdapat sejumlah nasabah memiliki tabungan dalam jumlah besar, di atas Rp 100 juta, Ani Fatini menawarkan kepada nasabah agar simpanannya dijadikan tabungan deposito. Begitu, nasabah menyetujui, selanjutnya Ani Fatini diam-diam menarik uang deposito nasabah itu dan dipindahkan kerekening pribadinya. Agar nasabah yang rekeningnya dibobol tidak curiga, setiap nasabah minta Bilyet Giro (BG) deposito, Ani tidak melayani. Dan jika terpaksa, tersangka Ani membuat BG duplikat. Untuk BG asli dipegang sendiri dan BG palsu diberikan kepada nasabah. Sehingga terkesan, uang nasabah masih utuh. Namun pada Agustus 2019 lalu, beberapa kepala desa di Kecamatan Galis kaget, ketika buku rekeningnya dicetak, nasabah melihat uang tabungan di rekeningnya hilang antara Rp 25 juta hingga Rp 45 juta. Lalu di antara kades itu mendatangi pihak Bank Jatim Unit Keppo, untuk menanyakan. Ternyata, terdapat penarikan dengan slip penarikan, namun tanda tangannya palsu, bukan dari pemilik tabungan. Dan rupanya, raibnya uang nasabah juga menimpa beberapa kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ketika kasus itu mulai menguak, Bank Jatim mengembalikan uang nasabah yang hilang itu. Tetapi, pengembaliannya berbeda-beda. Karena yang raib Rp 40 juta, namun dikembalikan Rp 50 juta, sehingga menimbulkan kejanggalan. Setelah dilakukan audit oleh internal Bank Jatim Kantor Pusat, uang nasabah yang dibobol itu sebesar Rp 4,7 miliar. Kepada Tribunmadura.com, Pamekasan, Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim ini sudah ditangani Polres Pamekasan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Namun untuk penahan tersangkanya dititipkan ke Lapas Pamekasan.


Pelanggaran Etika yang Terjadi dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan

1.      Pelanggaran Etika Profesi
Bisa dilihat bahwa Ani Fatini menggunakan kekuasaanya untuk mengambil uang nasabah yang ada untuk keperluan pribadinya. Yang seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena itu dapat merugikan negara. Ia harusnya menjaga profesionalitasnya, untuk mementingkan kepentingan nasabah dibandingkan dirinya sendiri.
2.      Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM karena mengambil hak nasabah yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik untuk menyimpan uang nya, namun malah mengambil uang tersebut untuk pribadi.
3.      Pelanggaran pada UU No. 20 Tahun 2001
Dalam hal ini terdapat pengelompokkan mengenai jenis/bentuk tindak pidana korupsi, yaitu :
a.       kerugian keuangan negara
b.       suap-menyuap
c.       penggelapan dalam jabatan
d.      pemerasan
e.       perbuatan curang
f.       benturan kepentingan dalam pengadaan
g.      gratifikasi
Yang menurut kasus diatas tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ani Fatini ini melanggar pada poin 3, yaitu penggelapan dalam jabatan.
Solusi yang Harus Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Jatim di Pamekasan
:
1.      Membuat Peraturan Perusahaan
Perusahaan dapat membuat peraturan perusahaan yang bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2.      Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas
Dalam menjalankan sebuah perusahaan, baik dalam skala kecil maupun besar, dengan ruang lingkup luas dan sumber daya manusia dari latar belakang yang beragam, dibutuhkan sebuah acuan efektif untuk menyelaraskan sistem dalam bekerja sehingga visi dan misi sebuah perusahaan dapat tercapai. Acuan itu dikenal dengan sebutan Standar Operasional Prosedur atau SOP. Standar Operasional Prosedur adalah suatu panduan atau prosedur kerja sistematis yang bertujuan untuk menciptakan standardisasi guna memudahkan para pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan dan meminimalisir kesalahan.
3.      Membuat dan menentukan sanksi untuk sebuah pelanggaran
Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang telah melanggar aturan. Sanksi merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dalam pelaksanaan kewajiban untuk memaksakan ditaatinya sebuah aturan. Sanksi memuat hukuman-hukuman yang jelas untuk seseorang yang melanggar aturan. Dalam sebuah perusahaan, dengan disengaja atau tidak pastinya ada saja karyawan yang melanggar aturan. Pelanggaran aturan perusahaan yang berulang-ulang merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi.
4.      Upaya berupa pengendalian represif
suatu tindakan pengendalian yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran atau peristiwa buruk (dapat berupa sanksi). Pada dasarnya, penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Untuk itu, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana/KUHP). Dalam permasalahan penggelapan dana nasabah di bank yang terjadi tindak pidana di bidang perbankan maka bank harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
5.      Melakukan investigasi
yaitu memeriksa  bank baik oleh tim internal maupun berkerja sama dengan tim investigasi eksternal sesuai dengan standar investigasi yang ditetapkan
Melaporkan kepada otoritas perbankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Melaporkan kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments

Popular posts from this blog

KASUS PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA OLEH OBAT NYAMUK HIT