KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA INDONESIA



Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA INDONESIA”

KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA INDONESIA

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
2 April 2019, Di Sinilah Awal Mula Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dimulai
Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih
Sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar
AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.
Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris
Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak
Menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pasalnya, Garuda Indonesia
Memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada
Maskapai berpelat merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang
Terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.
30 April 2019
BEI Panggil Direksi Garuda, Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran
Direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga
Dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Di saat yang sama,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi
Kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(Member of BDO Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan
Tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik. Kendati sudah
Melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun
Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
2 Mei 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minta BEI Lakukan Verifikasi Laporan
Keuangan Garuda. OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap
Kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan
Keuangan Garuda 2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai
Garuda ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi
Karya Sumadi.
18 Juni 2019
BEI Tunggu Keputusan OJK, BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih
Menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda.
Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum
Membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.
28 Juni 2019
Akhirnya Garuda Indonesia Kena Sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI. Setelah
Perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak.
Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia,
Yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Untuk Auditor,
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan.
Selain itu, OJK juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris
Dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100
Juta. Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia
Harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan
Membayar Rp100 juta. Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa
Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia.
Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada
Maskapai berlambang burung Garuda itu.

Pelanggaran Etika Yang Terjadi
Pelanggaran Etika Kasus Manipuasi Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Kunci dalam kelola tata perusahaan yang baik atau yang biasa disebut GCG
(Good Corporate Govermance) adalah kepatuhan atau Compliance. Kepatuhan tersebut
Sebagai arena yang mempertontonkan bahwa semua pengeolaan perusahaan dilakukan
Dengan taat dan setia dalam seluruh aspek.Mentolerir satu hal kecil saja akan
Menjadikan suatu awal yang akan berakibat fatal bagi eksistensi dan masa depan
Perusahaan.
1. Fairness (keadilan), manajemen belum seutuhnya menjamin perlindungan hak
Para pemegang saham dan menjamin terlaksananya komitmen dengan para
Investor, hal ini dapat dilihat sebagai dampak keputusan manajemen untuk
Mengakui piutang sebagian pendapatan. Sehingga konsekuensinya Perseroan
Harus membayar pajak atas pendapatan yang tidak diterima sehingga merugikan
Investor.

2. Transparancy (transparansi), manajemen belum menyampaikan suatu informasi
Yang terbuka serta jelas dan dapat diperbandingkan sesuai dengan aturan dan etika
Profesionalitas, yang menyangkut keadaan keuangan dan pengelolahan
Perusahaan.

3. Accountability (akuntabilitas), menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta
Mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan
Pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris. Dewan
Komisaris Garuda Indonesia telah menjalankan fungsi dan perannya dengan baik
Dengan melakukan pengawasan atas laporan keuangan yang disampaikan oleh
Garuda Indonesia serta memberikan nasehat untuk perbaikan walau pada akhirnya
Mereka menggunakan haknya untuk tidak menyetujui laporan keuangan tersebut
Karena tidak sesuai dengan ketentuan dan standart akuntansi yang berlaku.

4. Responsibility (pertanggungjawaban), Manajemen Garuda belum sepenuhnya
Mematuhi peraturan peraturan serta ketentuan yang berlaku terkait sistem dan
Prosedur penyampaian laporan keuangan, sebagi bentuk pertanggung jawaban
Atas pelanggaran yang terjadi, manajemen garuda harus memperbaiki laporan
Keuangannya dan membayar denda kepada regulator sesuai dengan ketentuan
Yang berlaku. Analisis Kasus Etika Profesi Berdasarkan Kasus Garuda Indonesia
Kasus pelanggaran etika profesi pada Garuda Indonesia disebabkan karena
Rekayasa laporan keuangan Garuda Indonesia. Pada kasus ini terjadi manipulasi berupa
Pengakuan pendapatan dalam laporan laba rugi atas suatu transkasi atau kejadian yang
Belum secara riil sesuai diakui sebagai pendapatan.Berdasarkan analisis penerapan
Prinsip Etika Akuntan sebagaimana ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Beberapa hal yang telah dilanggar dan tidak sesuai dengan profesi Akuntan publik
Antara lain sebagai berikut:
1. Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan dan auditor harus bertanggung jawab secara professional
Terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Auditor, AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan kurang bertanggung jawab
Secara profesi dengan beberapa alasan antara lain
• Akuntan Publik belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk
Kegiatan perlakuan akuntansi pengakuan pendapatan piutang dan
Pendapatan lain-lain. AP ini sudah mengakui pendapatan piutang meski
Secara nominal belum diterima oleh perusahaan sehingga Akuntan Publik
Terbukti melanggar Standar Audit.
• Akuntan publik belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup
Untuk menilai perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi perjanjian
Transaksi tersebut.. Akuntan publik juga tidak bisa mempertimbangkan
Fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan
Akuntansi, di mana hal ini termasuk pelanggaran.
2. Kepentingan Publik
Akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang
Berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam
Kasus ini Manajemen Garuda diduga tidak bekerja demi kepentingan publik
Karena dengan sengaja merekayasa laporan keuangan sehingga Garuda Indonesia
Yang scharusnya rugi namun dalam laporan keuangan dicatat mengalami
Keuntungan, selain itu hal yang seharusnya belum dicatat sebagai pendapatan
Sudah diakui sebagai pendapatan. Hal ini tentu saja sangat merugikan publik
Mengingat Garuda sebagai perusahaan publik yang sebagaian juga dimiliki oleh
Publik dan negara. Kepentingan public yang dirugikan dengan adanya manipulasi
Laporna kcuangan ini antara lain:
• Kreditur, karena adanya dengan laporan keuangan yang dimanipulasi dapat
Mempengaruhi analisis pemeberian kredit dan berdampak pada kesalahan
Dalam pemberian putusan kredit maupun fasilitas perbankan lain.
• Share holder, dimana harga saham Garuda sempat mengalami kenaikan
Yang signifikan saat dipublikasikan kinerjanya positif dan tiba-tiba turun
Saut kasus ini ramai terbongkar.
• Share holder juga dirugikan karena perseroan harus membayar pajak atas
Pendapatan yang tidak diterima sehingga mempengaruhi nerasa laba rugi
Yang sesungguhnya.
3. Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam
Kasus ini Manajemen, AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata,Indonesia tidak
Menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan
Keuangan dan tidak menyampaikan hal yang sebenarnya. Akuntan professional
Diharuskan tidak bolch terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau
Informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
• Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan,
• Informasi atau pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan,
• Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan
Sehingga akan menyesatkan.

4. Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau
Tidak memihak siapapun. Dalam kasus Manajemen, AP Kasner Sirumapea dan
KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan diduga tidak obyektif karena
Telah merekayasa laporan keuangan schingga hanya menguntungkan pihak-pihak
Tertentu yang berada dan terkait dengan Garuda Indonesia, khususnya manajemen
Garuda. Hal ini juga melanggar prinsip independensi yang harus dimiliki oleh
Akuntan Publik dan tidak terddapat conflict of interest dengan siapapun dalam
Melaksanakan pekerjaanya.

5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
Kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
Mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
Diperlukan. Dalam kasus ini, auditor Garuda Indonesia tidak melaksanakan kehati-
Hatian profesional sehingga tidak mengetahui terjadinya rekayasa pencatatan yang
Mengakibatkan Garuda Indonesia yang seharusnya rugi namun laporan keuangan
Mengalami keuntungan, namun disisi lain ahrus membayar pajak atas pendapatan
Yang sebenarnya belum di terima.


6. Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
Selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
Mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini Manajemen Garuda dan KAP yang
Melakukan Audit Laporan keuangan diduga tidak berperilaku profesional karena
Dengan sengaja melakukan rekayasa dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal
Ini dapat mencoreng nama baik profesinya. Hal tersebut dilakukan dengan harapan
Seolah manajemen dapat meingkatkan kinerjanya sevara signifikan mengingat
Sebelumnya hanya ditarget rugi namun bisa menghasilkan keuntungan. Hal ini
Diindikasikan dilakukan agar mereka dapat memeproleh bonus performance atas
Kinerja tahun berjalan tahun 2018.

7. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
Mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan dalam hal ini adalah
Standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International
Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan
Dengan profesi akuntan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
Akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
Selama penugasan tersebut. Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Indonesia dalam
Kasus ini terdeteksi adanya manipulasi dalam penyajian laporan keuangan. Ini
Merupakan suatu bentuk penipuan.

Solusi yang harus dilakukan terhadap kejadian tersebut
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ingin agar kasus
Manipulasi akuntansi yang terjadi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk., tidak terulang lagi.
Pertama, kata dia, Kemenkeu terus mendorong dan meningkatkan kualitas
Pengawasan terhadap profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai,
Akuntan publik, dan sebagainya.
"Sehingga, lesson learn dari KAP yang kita melihat ada yang diberikan
Sanksi karena tidak melaksanakan standar audit dan melaksanakan standar
Audit, tidak mematuhi kode etik, itu akan menjadi lesson learn bagi KAP-
KAP lain untuk bekerja memenuhi standar terbaik dan kode etik yang
Berlaku," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Artinya, kata dia, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pembinaan,
Pengawasan, dan regulasinya. Di sisi lain KAP juga harus melihat peran
Pemerintah konsisten menerapkan berbagai standar kode etik yang ada, untuk
Menjadi acuan dan pegangan untuk bekerja.
Solusi bagi PT Garuda Indonesia dan perusahaan lain yanv ingin melakukan
Perubahan atau melakukan penambahan atau pengurangan tentang laporan
Keuangan harus dilakukan secara berulang kali dengan bagian atau staff laporan
Keuangan yang berbeda. Cara ini dilakukan untuk menghindari terjadinya
Kesalahan yang sengaja maupun tidak sengaja dalam laporan keuangan supaya
Tidak terjadi kefatalan

Sekian penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan- tulisan berikutnya!

Comments