KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA INDONESIA
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS MANIPULASI LAPORAN
KEUANGAN GARUDA INDONESIA”
KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN GARUDA
INDONESIA
Latar
Belakang dan Kronologi Kejadian
2 April 2019, Di
Sinilah Awal Mula Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dimulai
Semua berawal dari
hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Dalam laporan
keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih
Sebesar USD809,85
ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar
AS). Angka ini
melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.
Namun laporan
keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris
Garuda Indonesia
yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak
Menjabat),
menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK). Pasalnya, Garuda Indonesia
Memasukan keuntungan
dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada
Maskapai berpelat
merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang
Terkait pemasangan
wifi yang belum dibayarkan.
30 April 2019
BEI Panggil Direksi
Garuda, Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran
Direksi Garuda
Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga
Dilakukan bersama
auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Di saat yang sama,
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi
Kepada Kantor
Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(Member of BDO
Internasional). KAP merupakan auditor untuk laporan keuangan
Tahun 2018 PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik. Kendati sudah
Melakukan pertemuan
dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun
Kemenkeu masih
melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor.
2 Mei 2019
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Minta BEI Lakukan Verifikasi Laporan
Keuangan Garuda.
OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap
Kebenaran atau
perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan
Keuangan Garuda
2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai
Garuda ini juga
mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi
Karya Sumadi.
18 Juni 2019
BEI Tunggu
Keputusan OJK, BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih
Menunggu keputusan
final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda.
Manajemen bursa
saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum
Membeberkan lebih
lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.
28 Juni 2019
Akhirnya Garuda
Indonesia Kena Sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI. Setelah
Perjalanan panjang,
akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak.
Selain Garuda,
sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia,
Yakni Akuntan
Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanubrata, Sutanto,
Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda
Indonesia (Persero)
Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Untuk Auditor,
Menteri Keuangan
Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan.
Selain itu, OJK
juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris
Dari Garuda
Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100
Juta. Selain itu
ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia
Harus membayar
Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan
Membayar Rp100
juta. Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa
Keuangan, Garuda
Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia.
Adapun sanki
tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada
Maskapai berlambang
burung Garuda itu.
Pelanggaran
Etika Yang Terjadi
Pelanggaran Etika
Kasus Manipuasi Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Kunci dalam kelola
tata perusahaan yang baik atau yang biasa disebut GCG
(Good Corporate
Govermance) adalah kepatuhan atau Compliance. Kepatuhan tersebut
Sebagai arena yang
mempertontonkan bahwa semua pengeolaan perusahaan dilakukan
Dengan taat dan
setia dalam seluruh aspek.Mentolerir satu hal kecil saja akan
Menjadikan suatu
awal yang akan berakibat fatal bagi eksistensi dan masa depan
Perusahaan.
1. Fairness
(keadilan), manajemen belum seutuhnya menjamin perlindungan hak
Para pemegang saham
dan menjamin terlaksananya komitmen dengan para
Investor, hal ini
dapat dilihat sebagai dampak keputusan manajemen untuk
Mengakui piutang
sebagian pendapatan. Sehingga konsekuensinya Perseroan
Harus membayar
pajak atas pendapatan yang tidak diterima sehingga merugikan
Investor.
2. Transparancy
(transparansi), manajemen belum menyampaikan suatu informasi
Yang terbuka serta
jelas dan dapat diperbandingkan sesuai dengan aturan dan etika
Profesionalitas,
yang menyangkut keadaan keuangan dan pengelolahan
Perusahaan.
3. Accountability
(akuntabilitas), menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta
Mendukung usaha
untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan
Pemegang saham,
sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris. Dewan
Komisaris Garuda
Indonesia telah menjalankan fungsi dan perannya dengan baik
Dengan melakukan
pengawasan atas laporan keuangan yang disampaikan oleh
Garuda Indonesia
serta memberikan nasehat untuk perbaikan walau pada akhirnya
Mereka menggunakan
haknya untuk tidak menyetujui laporan keuangan tersebut
Karena tidak sesuai
dengan ketentuan dan standart akuntansi yang berlaku.
4. Responsibility
(pertanggungjawaban), Manajemen Garuda belum sepenuhnya
Mematuhi peraturan
peraturan serta ketentuan yang berlaku terkait sistem dan
Prosedur penyampaian
laporan keuangan, sebagi bentuk pertanggung jawaban
Atas pelanggaran
yang terjadi, manajemen garuda harus memperbaiki laporan
Keuangannya dan
membayar denda kepada regulator sesuai dengan ketentuan
Yang berlaku. Analisis
Kasus Etika Profesi Berdasarkan Kasus Garuda Indonesia
Kasus pelanggaran
etika profesi pada Garuda Indonesia disebabkan karena
Rekayasa laporan
keuangan Garuda Indonesia. Pada kasus ini terjadi manipulasi berupa
Pengakuan pendapatan
dalam laporan laba rugi atas suatu transkasi atau kejadian yang
Belum secara riil
sesuai diakui sebagai pendapatan.Berdasarkan analisis penerapan
Prinsip Etika
Akuntan sebagaimana ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Beberapa hal yang
telah dilanggar dan tidak sesuai dengan profesi Akuntan publik
Antara lain sebagai
berikut:
1. Tanggung jawab
profesi
Seorang akuntan dan
auditor harus bertanggung jawab secara professional
Terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Auditor, AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata,
Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan kurang bertanggung jawab
Secara profesi
dengan beberapa alasan antara lain
• Akuntan Publik
belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk
Kegiatan perlakuan
akuntansi pengakuan pendapatan piutang dan
Pendapatan lain-lain.
AP ini sudah mengakui pendapatan piutang meski
Secara nominal
belum diterima oleh perusahaan sehingga Akuntan Publik
Terbukti melanggar
Standar Audit.
• Akuntan publik
belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup
Untuk menilai
perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi perjanjian
Transaksi tersebut..
Akuntan publik juga tidak bisa mempertimbangkan
Fakta-fakta setelah
tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan
Akuntansi, di mana
hal ini termasuk pelanggaran.
2. Kepentingan
Publik
Akuntan harus
bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang
Berhubungan dengan
perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam
Kasus ini Manajemen
Garuda diduga tidak bekerja demi kepentingan publik
Karena dengan
sengaja merekayasa laporan keuangan sehingga Garuda Indonesia
Yang scharusnya
rugi namun dalam laporan keuangan dicatat mengalami
Keuntungan, selain
itu hal yang seharusnya belum dicatat sebagai pendapatan
Sudah diakui
sebagai pendapatan. Hal ini tentu saja sangat merugikan publik
Mengingat Garuda
sebagai perusahaan publik yang sebagaian juga dimiliki oleh
Publik dan negara.
Kepentingan public yang dirugikan dengan adanya manipulasi
Laporna kcuangan
ini antara lain:
• Kreditur, karena
adanya dengan laporan keuangan yang dimanipulasi dapat
Mempengaruhi analisis
pemeberian kredit dan berdampak pada kesalahan
Dalam pemberian
putusan kredit maupun fasilitas perbankan lain.
• Share holder,
dimana harga saham Garuda sempat mengalami kenaikan
Yang signifikan
saat dipublikasikan kinerjanya positif dan tiba-tiba turun
Saut kasus ini
ramai terbongkar.
• Share holder juga
dirugikan karena perseroan harus membayar pajak atas
Pendapatan yang
tidak diterima sehingga mempengaruhi nerasa laba rugi
Yang sesungguhnya.
3. Integritas
Dimana akuntan
harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam
Kasus ini
Manajemen, AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata,Indonesia tidak
Menjaga integritasnya,
karena diduga telah melakukan manipulasi laporan
Keuangan dan tidak
menyampaikan hal yang sebenarnya. Akuntan professional
Diharuskan tidak
bolch terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau
Informasi lain
ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
• Kesalahan
material atau pernyataan yang menyesatkan,
• Informasi atau
pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan,
• Penghilangan atau
pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan
Sehingga akan
menyesatkan.
4. Objektifitas
Dimana akuntan
harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau
Tidak memihak
siapapun. Dalam kasus Manajemen, AP Kasner Sirumapea dan
KAP Tanubrata,
Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan diduga tidak obyektif karena
Telah merekayasa
laporan keuangan schingga hanya menguntungkan pihak-pihak
Tertentu yang
berada dan terkait dengan Garuda Indonesia, khususnya manajemen
Garuda. Hal ini
juga melanggar prinsip independensi yang harus dimiliki oleh
Akuntan Publik dan
tidak terddapat conflict of interest dengan siapapun dalam
Melaksanakan pekerjaanya.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian professional
Akuntan dituntut
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
Kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
Mempertahankan pengetahuan
dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
Diperlukan. Dalam
kasus ini, auditor Garuda Indonesia tidak melaksanakan kehati-
Hatian profesional
sehingga tidak mengetahui terjadinya rekayasa pencatatan yang
Mengakibatkan Garuda
Indonesia yang seharusnya rugi namun laporan keuangan
Mengalami keuntungan,
namun disisi lain ahrus membayar pajak atas pendapatan
Yang sebenarnya
belum di terima.
6. Perilaku
professional
Akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
Selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
Mendiskreditkan profesinya.
Dalam kasus ini Manajemen Garuda dan KAP yang
Melakukan Audit
Laporan keuangan diduga tidak berperilaku profesional karena
Dengan sengaja
melakukan rekayasa dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal
Ini dapat mencoreng
nama baik profesinya. Hal tersebut dilakukan dengan harapan
Seolah manajemen
dapat meingkatkan kinerjanya sevara signifikan mengingat
Sebelumnya hanya
ditarget rugi namun bisa menghasilkan keuntungan. Hal ini
Diindikasikan dilakukan
agar mereka dapat memeproleh bonus performance atas
Kinerja tahun
berjalan tahun 2018.
7. Standar teknis
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
Mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan dalam hal ini adalah
Standar yang
dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International
Federation Of
Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan
Dengan profesi
akuntan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
Akuntan mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
Selama penugasan
tersebut. Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Indonesia dalam
Kasus ini terdeteksi
adanya manipulasi dalam penyajian laporan keuangan. Ini
Merupakan suatu
bentuk penipuan.
Solusi
yang harus dilakukan terhadap kejadian tersebut
Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan Hadiyanto ingin agar kasus
Manipulasi akuntansi
yang terjadi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk.,
tidak terulang lagi.
➢
Pertama, kata dia, Kemenkeu terus mendorong dan meningkatkan kualitas
Pengawasan terhadap
profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai,
Akuntan publik, dan
sebagainya.
"Sehingga,
lesson learn dari KAP yang kita melihat ada yang diberikan
Sanksi karena tidak
melaksanakan standar audit dan melaksanakan standar
Audit, tidak
mematuhi kode etik, itu akan menjadi lesson learn bagi KAP-
KAP lain untuk
bekerja memenuhi standar terbaik dan kode etik yang
Berlaku," kata
Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Artinya, kata dia,
pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pembinaan,
Pengawasan, dan
regulasinya. Di sisi lain KAP juga harus melihat peran
Pemerintah konsisten
menerapkan berbagai standar kode etik yang ada, untuk
Menjadi acuan dan
pegangan untuk bekerja.
➢ Solusi
bagi PT Garuda Indonesia dan perusahaan lain yanv ingin melakukan
Perubahan atau
melakukan penambahan atau pengurangan tentang laporan
Keuangan harus
dilakukan secara berulang kali dengan bagian atau staff laporan
Keuangan yang
berbeda. Cara ini dilakukan untuk menghindari terjadinya
Kesalahan yang
sengaja maupun tidak sengaja dalam laporan keuangan supaya
Tidak terjadi
kefatalan
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!

Comments
Post a Comment