KASUS GAGAL BAYAR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWASRAYA
KASUS GAGAL BAYAR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWASRAYA
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua
Apa kabar ? Semoga dalam keadaan baik
baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya.
Well, di tulisan
kali ini, saya akan sedikit memaparkan tentang “KASUS GAGAL BAYAR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWASRAYA”
Latar
Belakang dan Kronologi Kejadian Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
kasus ini telah
bermula sejak tahun 2004, perusahaan melaporkan cadangan yang lebih kecil dari
seharusnya, insolvensi (risiko pailit) mencapai Rp2,76 triliun. Selang dua
tahun kemudian, yaitu pada tahun 2006 laporan keuangan perusahaan menunjukkan
ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Aset yang dimilikiperusahaan jauh lebih kecil
dibandingkan kewajiban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini
disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan tahun 2006-2007
lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat
diyakini
kebenarannya. Selanjutnya, pada tahun 2008-2009 defisit perusahaan semakin
lebar, yakni Rp5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp6,3 triliun pada tahun 2009.
Melihat kondisi
tersebut Jiwasraya
mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi). Kemudian
Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap
mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh
sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikanBerikutnya pada kurun waktu
tahun 2010-2012, Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus
sebesar Rp1,3 triliun pada akhir tahun 2011. Saat itu, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK (kini OJK) meminta Jiwasraya menyampaikan
alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. Pada tahun
2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012.
JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance)
melalui Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY. Per 31
Desember 2012, lewat skema finansial
reasuransi
Jiwasraya masih mencatat surplus Rp1,6 triliun. Namun, tanpa skema finansial
reasuransi, maka Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp3,2 triliun.Pada tahun
2013, fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK resmi beralih kepada OJK. Saat
itu, OJK meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan
keuangan Jiwasraya beserta jangka waktu penyehatan, karena memiliki permasalahan rasio solvabilitas (RBC)
kurang dari 120 persen. Direksi Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan
berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi RP6,56
triliun dan mencatatkan laba Rp457,2 miliar. Pada rentang tahun 2013-2016, OJK
memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan
pertanggungan. Tidak dijelaskan lebih lanjut isi dari pemeriksaan tersebut. Kemudian,
audit BPK 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya
dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban
di bawah realita (understated).Akhirnya, pada tahun 2016, OJK meminta Jiwasraya
menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak
lagi menggunakan mekanisme reasuransi.Perlu diketahui bahwa sepanjang tahun
2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS
Saving Plang dengan periode pencairan setiap tahun. Produk JS Saving Plan ini
yang digadang-gadang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan investasi, karena
demi mengejar ritek, jiwasraya melakukan investasi sembrono yang memiliki
risiko tinggi Namun, pada tahun 2017, OJK mengklaim telah meminta Jiwasraya mengevaluasi
produk tersebut agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. Pada tahun yang
sama, OJK mengklaim memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya
terlambat dalam menyampaikan laporan aktuaria tahun 2017. Saat itu, kondisi
keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada tahun 2017
positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21
triliun. Selain itu, perusahaan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016. Lalu ekuitas surplus
Rp5,6 triliun, tetapi terdapat kekurangan
cadangan premi
sebesar Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan
aset. Pada April
2018, OJK dan direksi Jiwasraya membahas penurunan
pendapatan premi
secara signifikan akibat penurunan guaranteed return (garansi
imbal hasil) atas
produk JS Saving Plan. Ini merupakan imbas dari evaluasi produk tersebut. Pada
Mei 2018 terjadi pergantian direksi Jiwasraya, dimana Asmawi Syam
ditunjuk menjadi
direktur utama. Di bawah kepemimpinannya, direksi baru
melaporkan terdapat
kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.
Indikasi
kejanggalan itu benar, karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP)
PricewaterhouseCoopers
(PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan
keuangan interim
dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. OJK
juga mengenakan
denda administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan
penyampaian laporan
keuangan 2017.
Pada
Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai
tercium publik.
Perusahaan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh
tempo nasabah JS
Saving Plan sebesar Rp802 miliar. OJK mengadakan rapat dengan
direksi Jiwasraya
dengan agenda membahas kondisi perusahaan pada kuartal III 2018
dan upaya manajemen
Jiwasraya mengatasi kondisi perseroan. Pada bulan yang
sama, pemegang
saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama
menggantikan Asmawi
Syam. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyebutkan
Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko. Tujuannya
untuk mengejar
imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hexana
mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi
rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat
hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun.
Akibatnya, ekuitas jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas
dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.
Pada tahun 2015,
Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost
of fund yang sangat
tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana
tersebut kemudian
diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang
berkualitas rendah.
pada tahun 2017,
Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam
laporan
keuangannya. Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp
360,3 miliar. Opini
tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan
sebesar Rp 7,7
triliun. Agung mengatakan jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan,
seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu).Berlanjut ke tahun 2018,
Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun. Pada
September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November
2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun. Disebutkan
sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk JS
Saving Plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.
Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk JS Saving Plan merupakan produk yang
memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun 2015.
BPK telah melakukan
pemeriksaan dalam kurun waktu tahun 2010-2019,
BPK telah dua kali
melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan
Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.
Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan
pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun
2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada
saham gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung
oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai. Pada tahun 2016 pula,
Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko atas potensi gagal bayar dalam transaksi
investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya
kurang optimal
dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. Jadi masalah-masalah ini
sudah dideteksi
pada tahun 2016.
Pemeriksaan BPK
tahun 2018, menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK
akhirnya melakukan
investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018. menggemparkan, hasil
investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam
mengelola saving plan dan investasi. Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas
jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan
unrealized loss. Kemudian, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama
pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.Pihak yang
diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait transaksi ini adalah
grup yang sama
sehingga ada dugaan dana perusahaan dikeluarkan melalui grup
tersebut. Parahnya,
selain investasi pada saham gorengan, kepemilikan saham tertentu
melebihi batas
maksimal di atas 2,5 persen. Saham-saham gorengan yang kerap
dibelinya, antara
lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP
Properti Tbk.
Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar
Rp 4 triliun.
Pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu
agar bisa
memperoleh harga yang diinginkan. Tak sampai di situ, investasi juga
dilakukan pada
saham-saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar, juga
disembunyikan pada
beberapa produk reksadana. Pada posisi per 30 Juni 2018,
Jiwasraya diketahui
memiliki 28 produk reksadana dengan 20 reksadana di antaranya
memiliki porsi di
atas 90 persen dimana sebagian besar reksadana berkualitas rendah
dan tidak likuid,
kemudian BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara
akibat penurunan
nilai diperkirakan Rp. 6,4 triliun.
Selanjutnya,
pemeriksaan BPK pada tahun 2019, BPK mendapat permintaan
dari Komisi XI DPR
RI dengan surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20
November 2019 untuk
melakukan PDTT lanjutan atas permasalahan itu. Selain DPR,
BPK juga diminta
oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara.
Permintaan itu
dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019. Disini sudah
jelas bahwa
penanganan kasus Jiwasraya bukan hanya masuk di ranah audit, tapi juga
sudah masuk di
ranah penegakan hukum.
Kasus masih terus
berlanjut, BPK pun saat ini tengah melakukan dua
pekerjaan, yaitu
melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR dan
menindaklanjuti
hasil investigasi pendahuluan. Sekaligus menghitung kerugian
negara atas
permintaan Kejagung. BPK dan Kejagung berjanji, dalam kurun waktu dua bulan
pihaknya akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan
angka pasti kerugian negara.
Pelanggaran
Etika yang Terjadi Pada Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Berikut ini adalah
pelanggaran etika yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya:
1. Melanggar
prinsip kehati-hatian saat berinvestasi
Laporan audit BPK
menyebutkan bahwa Jiwasraya banyak melakukan investasi pada
asset beresiko.
Tujuannya adalah untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga
mengabaikan prinsip
kehati-hatian.
2. Penyimpangan
investasi saham
Jiwasraya telah
melakukan investasi pada asset-aset beresiko. Mereka melakukan
investasi sembrono
yang memiliki resiko tinggi, tetapi mereka tetap melakukannya.
Berdasarkan
pemeriksaan BPK pada tahun 2018 hasil ini menunjukkan adanya
penyimpangan yang
berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.
Potensi fraud
disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan
untuk menghindari
pencatatan unrealized loss. Investasi dilakukan ke saham-saham
yang tidak likuid
dengan harga yang tidak wajar, juga disembunyikan pada beberapa
produk reksadana.
Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28
produk reksadana
dengan 20 reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen
dimana sebagian
besar reksadana berkualitas rendah dan tidak likuid.
3. Laporan keuangan
yang tidak dapat diyakini kebenarannya
Pada Mei 2018,
telah terjadi pergantian direksi, dan direksi baru tersebut telah
melaporkan bahwa
terdapat kejanggalan dlaporan keuangan kepada Kementerian
BUMN. Indikasi
kejanggalan itu benar karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP)
pricewaterhouseCoopers
(PwC) atas laporan keuangan tahun 2017 mengoreksi laporan
keuangan interim
dar laba sebesar Rp. 2,4 triliun menjadi hanya Rp. 428 miliar.
2.3 Solusi yang
Harus Dilakukan Terhadap Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya
Berikut beberapa
hal yang bisa dilakukan terkait kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya
menurut Kementerian
BUMN :
1. Restrukturisasi
utang dari Jiwasraya khususnya untuk saving plan.
2. Pendirian
holding asuransi.
Hanya saja
Kementerian BUMN masih menunggu rampungnya peraturan pemerintah
terkait holding
tersebut, karena tidak bisa membuat holding apabila tidak ada peraturan
pemerintah.
3. Kerjasama dengan
BUMN untk bentuk anak perusahaan
Ada wacana untuk
melakukan kerjasama dengan BUMN dan membuat anak
perusahaan
Jiwasraya Putra, dimana apabila ada hasil investor yang masukbisa dipakai
untuk pengembalian
dana nasabah. Hal ini ditargetkan akan selesai pada kuartal I
sampai dengan
kuartal II 2020.
4. Menjual
portofolio saham
Ini bisa dilakukan
dengan melihat apakah ada saham yang bisa dijual dengan harga
yang baik.
Sekian
penjelasan tentang "Konsep Etika Bisnis". Sampai jumpa di tulisan-
tulisan berikutnya!

Comments
Post a Comment